Dokumen Pernikahan

Dokumen Pernikahan

Dokumen Pernikahan biasanya datang dari 2 tempat :

  1. Tempat Ibadah sesuai Keyakinan Masing-Masing

  2. Pencatatan Sipil

Biasanya penandatangan kedua dokumen ini adalah saat pemberkatan, sehingga dilakukan di hari yang sama, walaupun Akta Nikah memang tidak langsung didapatkan di hari H.

Berhubung saat pemberkatan pernikahan kami kemarin dilangsungkan di Vihara Borobudur Medan, ini adalah beberapa syarat Dokumen Wajib pemberkatan :

  1. KTP kedua calon mempelai (Fotocopy A5 rangkap 2)

  2. KTP orang tua / wali kedua calon mempelai

  3. Akta Kelahiran kedua calon mempelai

  4. Kartu Keluarga terbaru kedua calon mempelai

  5. Kartu Tisarana kedua calon mempelai

  6. Foto warna 6 x 4 berpasangan - 3 lembar (disarankan pakai kemeja putih latar merah ya). Posisi Horizontal.

  7. Foto 4 x 3 berpasangan - 3 lembar

  8. Fotokopi Undangan Pernikahan

  9. Surat Keterangan Belum Menikah (dapat diambil di Vihara)
    Apabila KTP di luar kota Medan, maka wajib meminta surat keterangan dari DisCapil kota asal.

TAMBAHAN (Jika Ada) :

  1. Surat ganti nama

  2. Akta Kematian Orang Tua

  3. Surat Ganti Nama Orang Tua

  4. Fotocopy Pasor (Jika WNA)

  5. Fotocopy Akta Cerai (Jika sudah pernah cerai)


Untuk sumbangan yang diberikan berkisar dari IDR 1,7 juta - 2,050 juta ya.

Saat Hari H, usahakan jangan lewat dari waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, dapat membawa buket bunga, dan cincin pernikahan jika hendak melakukan penukaran cincin pernikahan di vihara.

Dokumen di atas harus diserahkan paling lambat 1 bulan sebelum hari pernikahan.


Catatan Tambahan:

Adikku yang melangsungkan pernikahan di gereja juga lebih kurang menyampaikan dokumen yang sama, kecuali kartu Tisarana, menjadi bukti baptis di gereja. Dan biasanya pemberkatan di gereja tidak dilangsungkan di hari Minggu karena merupakan hari kebaktian umat.